REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Truk sampah yang masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat wajib disemprot cairan disinfektan. Upaya penyemprotan itu digagas guna mencegah penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (covid-19).
"Truk sampah yang langgar SOP seperti tidak pakai terpal atau meneteskan air lendir ke jalan-jalan juga kami paksa putar balik, dilarang buang ke TPA Burangkeng," kata Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa Burangkeng Nana Suryana, Kamis (4/2).
Nana mengatakan kegiatan ini bertujuan memutus rantai penyebaran covid-19. Kendaraan pengangukut sampah yang masuk ke TPA Burangkeng berasal dari seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk wilayah zona merah penyebaran virus corona seperti Kecamatan Tambun Selatan dan Cibitung.
"Kami tidak ingin penyebaran virus corona masuk ke sini karena warga di sini sudah cukup menderita akibat terdampak sampah di TPA selama puluhan tahun jadi jangan sampai ditambah wabah virus ini," katanya.