REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merevitalisasi tata pengelolaan sampah dengan skema perluasan lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng belum juga terealisasi. Hal itu karena terkendala proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II.
"TPA kami di Burangkeng, Kecamatan Setu, sebelumnya adalah 11 hektare tapi kini ada Jalur Tol Japek II Interchange dua sampai tiga hektare," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Kamis (9/6/2022).
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman membenarkan lahan TPA Burangkeng bakal digunakan untuk Tol Japek II. Akan tetai proses keberlanjutannya masih perlu dikomunikasikan lagi.
"Dari gambar ada lahan TPA yang terkena (pembangunan tol) tapi kami belum memastikan bagaimana skemanya. Berapa luas pasti lahan yang digunakan serta bagaimana proses pergantiannya. Akan ada lahan pengganti atau dibeli," katanya.
Kabupaten Bekasi turut dilintasi Tol Japek II yang membentang dari Purwakarta hingga Kota Bekasi. Pembangunan di Kabupaten Bekasi berada pada seksi II, mulai dari Setu hingga Taman Mekar sepanjang 24,85 kilometer. Di Setu pun akan dibangun gerbang tol.
Eman berharap rencana penggunaan lahan TPA Burangkeng untuk pembangunan tol dapat disinkronkan dengan program daerah. Diharapkan proses penggantian lahannya pun sesuai dengan kebutuhan, terutama berkaitan dengan pengelolaan sampah.
"Maka kami meminta mengukur ulang batas TPA, yang mana yang milik Pemkab Bekasi dan mana yang nantinya akan terkena pembangunan tol," ucapnya.
Ia mengaku kebutuhan perluasan lahan TPA Burangkeng sangat mendesak mengingat kondisi yang ada saat ini tidak lagi mampu menampung sampah. Rencana pengelolaan dengan memanfaatkan teknologi tetap membutuhkan perluasan lahan.
"Ke depan rencananya akan menggunakan teknologi, tapi kami masih mencari teknologi yang pas. Kami mengusulkan bantuan dari Kementerian PUPR tapi syaratnya harus menambah luas. Minimal dua hektare, baru mengusulkan bantuan. Maka kebutuhan lahan ini mendesak," jelasnya.
Berdasarkan kajian sementara, minimal perluasan dilakukan hingga lima hektare yang tersebar di sekeliling TPA Burangkeng. Namun karena perluasan tersebut memerlukan perubahan regulasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah, maka sementara hanya bisa diperluas dua hektare.
"Kalau dua hektare masih masuk ke RTRW. Semoga bisa tahun ini. Kemudian setelahnya bisa dilakukan perluasan lagi sampai lima hektare karena kebutuhannya itu minimal lima hektare seperti apa yang disampaikan Pak Penjabat Bupati Dani Ramdan. Pengusulan penambahan lahan ini tengah dalam pengajian agar dapat segera terealisasi," kata dia.