REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kedua tersangka perkara dugaan suap proses PAW Anggota DPR RI 2019-2024 itu diperpanjang masa penahanannya sampai 30 hari ke depan.
"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka WS (Wahyu Setiawan) dan tersangka ATF (Agustiani Tio Fridelina) untuk 30 hari berdasarkan Penetapan PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 8 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (3/4).
Ali mengklaim, tim penyidik terus mengusut kasus ini di tengah pandemi Covid-19. Pada Jumat (3/4) hari ini, tim penyidik memeriksa Wahyu dan Agustiani Tio. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami rangkaian suap yang diterima Wahyu dan Agustiani Tio dari kader PDIP, Saeful Bahri dan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Saeful Bahri diketahui telah didakwa memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani Tio sebesar Rp 600 juta dari komitmen Rp 1,5 miliar. Sementara, Harun Masiku hingga kini masih buron.
"Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka WS dan tersangka ATF terkait dengan rangkaian perbuatan penerimaan uang yang diterima dari Saiful Bahri dan tersangka HM (Harun Masiku)," ujarnya.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan Caleg PDIP, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta). Harun diduga menyuap Wahyu dengan uang Rp900 juta. Dari keempat orang tersangka, hanya Harun yang belum ditangkap dan masih menjadi buron KPK.