REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sedikitnya 30 anggota Satpol PP Pemkab Pesisir Barat mendatangi lahan tambak udang vanname milik Shenny Syarief (62 tahun), Selasa (31/3). Mereka menggergaji pipa induk tambak yang menjulur ke laut tanpa kompromi. Pemilik tambak melaporkan kasus pidana pengrusakan fasilitas tambak tersebut ke Polda Lampung, Rabu (1/4) malam.
"Mereka (anggota Satpol PP) datang tiba-tiba dan memaksa masuk ke lahan tambak saya. Tanpa ada surat pemberitahuan, anggota Satpol PP menggergaji pakai chinsaw pipa-pipa yang menjulur ke laut. Ini sudah perbuatan pidana karena merusak usaha orang pribadi," kata Shenny Syarief dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Jumat (3/4).
Dia tidak terima perlakuan puluhan anggota Satpol PP yang langsung merusak fasilitas usaha milik pribadi dengan alasan apapun. Tindakan anggota Satpol PP yang mengaku diperintah Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal sudah masuk pidana, karena tanpa dasar hukum yang jelas.
Padahal, ungkap dia, pada pertemuan dengan petambak dengan bupati Pesisir Barat yang dimediasi Pemprov Lampung dan dihadiri Ombudsman RI pada 10 Februari 2020, belum ada hasil yang disepakati atau deadlock. Ombudsman menyatakan, petambak masih bisa usaha budi daya udang asalkan tidak melakukan ekspansi atau eksploitasi.
Setelah pertemuan itu, ujar Shenny, Bupati Pesisir Barat memerintahkan menyegel lagi tiga lahan tambak udang milik warga, untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, lahan itu sudah pernah disegel (ditutup) bupati pada 29 November 2019. "Jadi sudah dua kali disegel, ini kejadian baru pertama pemerintah menyegel sampai dua kali," ujarnya.
Sebelumnya, tujuh lahan tambak udang vanname yang berada di pesisir Kabupaten Pesisir Barat ditutup bupati, karena dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037. Perda tersebut menjadi dasar hukum penutupan tujuh tambak udang oleh bupati setempat. Kawasan tersebut untuk alih fungsi lahan pengembangan kawasan wisata.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengeluarkan, surat yang ditujukan ke Bupati Pesisir Barat yang isinya penundaan sementara penutupan lahan para petambak udang atas nama Agusri Syarief dan kawan-kawan (tujuh petambak). "Laporan masyarakat dan petambak ke Ombudsman, masih dalam proses pemeriksaan dan kami meminta semua pihak untuk menghormati proses penyelesaian yang sedang berlangsung di Ombudsman," tulis Amzulian Rifai dalam suratnya tertanggal 23 Maret 2020.
Tak mengindahkan surat ketua Ombusman, Pemkab Pesisir Barat menurunkan 37 anggota Satpol PP mendatangi lahan tambak milik Shenny. Tanpa basa-basi, cerita Shenny, petugas memotong dan menggergaji pipa-pipa induk tambak, sehingga air laut tidak bisa disedot ke dalam kolam tambak, dan budi daya udang yang baru berumur 45 hari terancam mati dan gagal panen.
"Mereka telah merusak fasilitas tambak, saya pribadi melaporkan ke Polda Lampung STTLP Nomo STTLP/B-562/IV/2020/LPG/SPKT yang diterima Kepala Siaga II SPK Polda Lampung AKP Inderi SH tertanggal 1 April 2020. Shenny melaporkan telah terjadi peristiwa pidana Pasal 170 KUHP pada Selasa (31/3) sekira pukul 15.00 di Laut merambai, Desa Parda Haga, Parda Haga, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat dengan terlapor Satpol PP Pemkab Pesisir Barat.
Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) Agusri S, menyesalkan tindakan bupati Pesisir Barat yang menyuruh Satpol PP merusak fasilitas tambak dengan memotong dengan gergaji chinsaw secara paksa tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
"Ombudsman sudah berkirim surat ke bupati, isinya menunda sementara penutupan lahan tambak udang milik petambak. Mengapa bupati berani mengangkangi Ombudsman sebagai lembaga negara dengan menyegel dan merusak fasilitas tambak udang milik pribadi," kata Agusri, yang lahan tambaknya juga disegel (ditutup) Pemkab Pesisir Barat.
Menurut dia, seharusnya bupati dapat menahan terlebih dulu dan memberikan waktu kepada Ombudsman untuk menuntaskan kasus ini secara adil, tidak sepihak yang dapat merugikan semua pihak, termasuk petambak yang sudah berinvestasi di daerah dengan jumlah miliaran rupiah pada tahun 2012-2014 sebelum keluar Perda Nomor 8/2017.
Yani, pemilik tambak udang di Pesisir Barat juga mendapat imbas dari penutupan tersebut. Menurut dia, harus ada keputusan akhir yang saling menguntungkan kedua belah pihak, karena berusaha dengan investasi tambak udang tidak sedikit, apakah harus diusir begitu saja.
"Petambak sepakat ada dua opsi. Pertama, ada ganti rugi. Atau kedua, perpanjang izin produksi," kata Yani.