REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, selain seorang lagi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan polisi turut mengamankan barang bukti sabu-sabu masing-masing 0,18 gram dan 5,56 gram.
"Kedua tersangka yang ditangkap yakni berinisial HM (36) dan MI (36). Keduanya warga Banda Aceh, ditangkap pada Senin (30/3). Seorang lagi berinisial MIS, warga Kabupaten Pidie ditetapkan sebagai DPO," kata Kompol Boby Putra di Banda Aceh, Kamis (3/4).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat Gampong Punge Jurong, Banda Aceh, menyebutkan ada peredaran sabu-sabu.
Dari informasi tersebut, polisi menyelidiki dan menangkap tersangka HM di samping rumahnya di Gampong Punge Jurong. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 0,18 gram sabu-sabu, sepeda motor, dan telepon genggam sebagai alat bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HM mendapatkan narkoba tersebut dari MI, warga Gampong Punge Jurong. Polisi menangkap MI dan mengamankan barang bukti 5,56 gram sabu-sabu.
"Narkoba tersebut diletakkan di atas rumput dekat kandang ayam milik tersangka MI. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital dan dua telepon genggam," kata Kompol Boby Putra.
Dari pengakuan tersangka MI, narkoba tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MIS di Gampong Reube, Kabupaten Pidie, dengan harga Rp3 juta. Polisi menetapkan MIS sebagai DPO.
"Kedua tersangka membeli sabu-sabu dengan maksud menjual kepada orang lain. Kedua tersangka diancam Pasal 112 jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," kata Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang.