REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wabah virus corona yang masih menyebar di hampir semua negara khususnya di Indonesia, berdampak pada penurunan kinerja sejumlah sektor usaha. Meski begitu, pemerintah mengingatkan perusahaan terutama swasta agar tetap membayarkan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, sulit bagi perusahaan memenuhi kewajiban tersebut di tengah kondisi ini. Apalagi bagi sektor yang terdampak seperti pariwisata, transportasi, ritel, dan lainnya.
"Kondisi cashflow (beberapa perusahaan sektor itu) sangat parah. Jadi perlu dukungan pemerintah kalau dipaksa untuk membayar THR," ujar Shinta kepada Republika.co.id pada Sabtu, (4/4).
Menurutnya, masing-masing perusahaan pun harus membuat kesepakatan bipartite dengan pekerjanya. "Kesepakatan bipartite yaitu antara pemberi kerja dan penerima kerja," jelasnya.