REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan menegaskan, pemain tim nasional seharusnya bisa menjadi panutan dan setiap pemain harus bisa menjaga sikap dan perilaku yang baik di dalam maupun luar lapangan. Hal itu dikatakan Iriawan menanggapi kasus kasus yang menimpa pemain tim nasional Saddil Ramdani.
Saat ini, Saddil resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Iriawan mengungkapkan, kasus Saddil menjadi pembelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang lagi pada para pemain lain. Terlebih lagi, seorang pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepak bola lain dan masyarakat secara luas.
"Dalam kasus ini prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” kata Iriawan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (5/4).
Sebelumnya, Sabtu (28/3) lalu, Saddil Ramdani dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari melalui laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.
Sehari sebelumnya, Saddil disangka melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA. Dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.
Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status atas nama Saddil sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sebagai tersangka.