REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam. Kapal tersebut melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711-Laut Natuna Utara pada Jumat (3/3).
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan petugas juga mengamankan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam pada dua kapal ikan asing yang mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl tersebut. "Saat ini kedua kapal tersebut sedang dalam proses dikawal menuju Satwas SDKP Natuna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Edhy dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Ahad (5/4).
Edhy menyampaikan pemerintah tidak mengendurkan pengawasan terhadap kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan meski tengah dalam pandemi corona. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu menyampaikan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP tetap beroperasi di lokasi-lokasi yang dianggap rawan penang ikan secara ilegal, termasuk di Laut Natuna Utara. Haeru menyebut Kapal Pengawas Perikanan tetap melakukan patroli di Laut Natuna Utara.
Haeru menilai pengawas perikanan perlu mewaspadai modus operandi yang dilakukan para pelaku illegal fishing dengan memanfaatkan kelengahan Indonesia di tengah upaya untuk memerangi penyebaran Covid-19. "Selama masa penanganan Covid-19, sudah enam kapal ikan asing ilegal yang yang ditangkap Ditjen PSDKP-KKP," ucap Haeru.
Haeru menambahkan penanganan terhadap awak kapal akan mengikuti protokol pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah. "Kami akan komunikasi dengan instansi terkait termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kementerian Kesehatan. Terhadap awak kapal pelaku illegal fishing ini juga kami terapkan prosedur pencegahan Covid-19 secara ketat," kata Haeru menambahkan.