REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan DPR akan mengawasi pelaksanaan PSBB.
"Kita mengawasi semua, pelaksanaan, semua peraturan pemerintah yang sudah dibuat ini akan kita awasi lah," kata Melki kepada wartawan, Ahad (5/4).
Melki mengatakan Komisi IX DPR sebagai komisi kesehatan tentu akan menjadi pengawas untuk urusan penanganan Covid-19, baik mengawasi Kemenkes maupun Gugus Tugas. "Kita akan mencermati supaya betul-betul berjalan dengan baik sehingga penanganan masalah ini bisa betul-betul efektif di lapangan," ujarnya.
Selain itu, politikus Partai Golkar tersebut Permenkes PSBB tersebut dinilai sudah menjawab terkait bagaimana penanganan penyakit, serta untuk mengantisipasi berbagai dampak, baik dampak sosial, dampak ekonomi, dampak keamanan dan dampak lainnya.