Senin 06 Apr 2020 11:56 WIB

OJK Beri Keringanan Cicilan KPR Selama Satu Tahun

Keringanan pembayaran cicilan bagi nasabah KPR dari tiga bulan hingga satu tahun.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
OJK memberi keringanan cicilan KPR hingga satu tahun.
Foto: Google
OJK memberi keringanan cicilan KPR hingga satu tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak virus corona. Keringanan tersebut salah satunya penundaan kewajiban pembayaran cicilan bagi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan jangka waktu yang diberikan untuk keringanan pembayaran cicilan bagi nasabah KPR dari tiga bulan hingga satu tahun.

Baca Juga

“Tapi nanti dengan catatan tergantung dari penilaian perbankan masing-masing terhadap kemampuan membayar debitur termasuk tipe rumah dan lainnya,” ujar Sekar ketika dihubungi Republika di Jakarta, Senin (6/4).

Menurutnya kriteria para nasabah akan ditentukan oleh perbankan masing-masing. Nantinya para nasabah harus sesuai assessment bank terlebih dahulu, kemudian dibuktikan melalui adminitrasi dan dokumen.

“Semua harus bijak melihat keringanan ini, tidak bisa mengambil keringanan namun tidak terdampak dari sisi penghasilan maka otomatis tidak bisa. Semua nanti tergantung penilaian bank,” jelasnya.

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan para debitur KPR bisa mendapatkan penundaan cicilan selama satu tahun. Syarat debitur tersebut, setelah dilakukan penilaian oleh pihak bank, kemampuan membayar terbukti terganggu virus corona.

Hal ini sesuai dengan ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus. "Kalau ini dia (debitur) terimbas dari covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk," ujarnya dalam video conference kemarin malam.

Menurutnya pandemi virus corona telah menyebabkan aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu. Maka itu, OJK memberikan kelonggaran berupa stimulus agar pengaruh pandemi bisa meminimalisir perekonomian domestik.

“Debitur KPR dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit baik dengan syarat tempat bekerja maupun kegiatan usaha debitur yang terdampak virus corona,” jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement