REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat S-11/D.05/2020 pada 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi perusahaan perasuransian. Surat itu berisikan relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi, tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi.
Tagihan premi reasuransi juga diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis. Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) hal ini bertujuan agar piutang premi tersebut masuk dalam perhitungan aset yang diperkenankan dan menjaga tingkat solvabilitas perusahaan asuransi.