Jumat 03 Apr 2020 15:58 WIB

OJK Beri Relaksasi Pembayaran Premi Reasuransi

Tagihan premi reasuransi juga diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi relaksasi pembayaran premi reasuransi bagi perusaha asuransi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi relaksasi pembayaran premi reasuransi bagi perusaha asuransi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat S-11/D.05/2020 pada 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi perusahaan perasuransian. Surat itu berisikan relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi, tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi. 

 

Baca Juga

Tagihan premi reasuransi juga diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis. Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) hal ini bertujuan agar piutang premi tersebut masuk dalam perhitungan aset yang diperkenankan dan menjaga tingkat solvabilitas perusahaan asuransi.