Warga melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta, Ahad(5/4/2020).Petugas kebersihan melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta, Minggu (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020). (FOTO : ANTARA /MUHAMMAD ADIMAJA)
Petugas kebersihan melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020). (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Petugas kebersihan melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020) (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)
Seorang warga duduk di depan pintu Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020). (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)
Petugas keamanan melakukan pengecekan di Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hinggaAhad (19/4/2020). (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)
Suasana bangku kosong di Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020). (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)
Petugas keamanan melakukan pengecekan di Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020). (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Perception Penanganan COVID-19, bentuk ibadah gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (9/4/2020) hingga Ahad (12/4/2020).
sumber : Antara
Advertisement