Senin 06 Apr 2020 15:18 WIB

In Picture: Cegah Penyebaran Covid-19, Gereja Ditutup

Bentuk ibadah gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial..

Red: Mohamad Amin Madani

Warga melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta, Ahad(5/4/2020).Petugas kebersihan melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta, Minggu (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020). (FOTO : ANTARA /MUHAMMAD ADIMAJA)

Petugas kebersihan melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020). (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Petugas kebersihan melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020) (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

Seorang warga duduk di depan pintu Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020). (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

Petugas keamanan melakukan pengecekan di Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hinggaAhad (19/4/2020). (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

Suasana bangku kosong di Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020). (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

Petugas keamanan melakukan pengecekan di Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020). (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Perception Penanganan COVID-19, bentuk ibadah gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (9/4/2020) hingga Ahad (12/4/2020). 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement