REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 terkait percepatan penanganan Covid-19. Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser mengatakan, hingga saat ini, Pemkot Surabaya masih melakukan kajian dan analisa terkait efektivitas penerapan PP No 21 Tahun 2020 tersebut.
“Saat ini kita masih terus berdiskusi dengan instansi terkait membahas kajian dan analisa dampak dari penerapan PSBB tersebut. Setelah kajian dan analisa dilakukan, maka itu kemudian dilaporkan dahulu kepada wali kota (Tri Rismaharini)," kata Fikser di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Senin (6/4).
Jika nantinya diputuskan untuk mengajukan PSBB, kata Fikser, surat pengajuan tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, sebelum ke kementerian atau Pemerintah Pusat. Pasalnya, penerapan PSBB ini harus melalui beberapa rangkaian prosedur.
"Tidak mungkin Pemkot langsung kirim surat ke Pemerintah Pusat, karena kan harus melalui tahapan ke provinsi dahulu. Nah, jika di provinsi sendiri belum ada surat pengajuan itu, otomatis PSBB ini belum diterapkan," ujar Fikser.
Fikser menjelaskan, sebelum PSBB resmi diajukan, dampak yang timbul akibat penerapannya harus dipikirkan. Mulai dampak ekonomi, hingga dampak sosial masyarakat. Makanya, dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan kajian dan analisa penerapan PSBB tersebut.
"Jadi hingga saat ini Pemkot masih melakukan kajian-kajian dan belum menerapkan itu. Hanya sebatas memberikan imbauan-imbauan di lapangan kepada masyarakat," kata Fikser.
Di samping mengeluarkan imbauan, kata dia, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait juga melakukan penyemprotan bagi kendaraan di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.