Senin 06 Apr 2020 16:15 WIB

Pemerintah Belum Setujui Satu Daerah Pun Tetapkan PSBB

Pemerintah masih menunggu daerah menyampaikan rencana aksi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Blokade bambu bergambar virus Corona dipasang di jalan masuk Jalan Pasir Sereh Tonggoh, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin (6/4). Penutupan jalan tersebut dilakukan untuk mencegah orang dari luar kampung masuk, sebagai upaya mencegah penularan wabah Covid-19
Foto: Edi Yusuf/Republika
Blokade bambu bergambar virus Corona dipasang di jalan masuk Jalan Pasir Sereh Tonggoh, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin (6/4). Penutupan jalan tersebut dilakukan untuk mencegah orang dari luar kampung masuk, sebagai upaya mencegah penularan wabah Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum memberi persetujuan kepada satu daerah pun di Indonesia untuk menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (6/4).

"Belum (disetujui). Masih menunggu (daerah) menyampaikan rencana aksi," ujar Doni.

Baca Juga

Prosedur PSBB seperti yang sudah disampaikan Presiden Jokowi ternyata tak bisa diterapkan secara instan. Daerah, misalnya provinsi, yang mau mengajukan status PSBB agar diterapkan di wilayahnya masih harus mengajukan rencana aksi dan rencana kesiapan.

Rencana aksi ini diajukan daerah kepada Menteri Kesehatan selaku pihak yang berwenang menetapkan status PSBB.