Selasa 07 Apr 2020 08:34 WIB

KKP Beberkan Antisipasi Corona kepada Komisi IV DPR

Rapat kerja antara KKP dengan Komisi IV DPR menghasilkan empat kesimpulan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Agus Yulianto
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sejumlah langkah antisipatif untuk percepatan penanganan dampak Covid-19 dengan mendata estimasi produksi perikanan tangkap dan perikanan budidaya selama April-Juni 2020.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan KKP mendata semua infrastruktur rantai dingin (cold storage) yang tersebar di Indonesia dan menyusun rencana penguatan terhadap hasil-hasil produksi perikanan seperti mencari jalan keluar terhadap akses pemasaran.

"Jalan keluar terhadap akses pemasaran lainnya melalui penyiapan sarana media penjualan ikan secara online," ujar Edhy saat rapat kerja yang dilakukan secara virtual dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (6/4). 

Edhy juga mengusulkan sejumlah paket stimulus ekonomi. Seperti, pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat memasukkan produk pangan berupa ikan segar dan produk olahan ikan sebagai salah satu bahan pokok penting yang dapat diakses oleh masyarakat penerima melalui e-waroeng.

Dia juga meminta gubernur, bupati, wali kota, bisa memasukkan produk-produk perikanan dalam program-program perlindungan sosial ke masyarakat yang dilaksanakan melalui APBD.

"Para nelayan, pembudidaya, pengolah, pemasar dan petambak garam yang masuk dalam kriteria masyarakat miskin dan pelaku UMK dan KUBE (Kelompok Usaha Bersama) bidang kelautan dan perikanan, dapat menjadi keluarga penerima manfaat dari PKH dan BPNT," ujar Edhy. 

Selanjutnya, Edhy mengusulkan, agar pemerintah maupun BUMN bisa melakukan pembelian ikan hasil tangkapan nelayan dan pembudidaya serta produk-prduk UKM yang tidak terserap pasar. Tujuannya, agar bisa membantu keberlanjutan usaha di masa pandemi Covid-19.

Edhy mengaku terbuka meningkatkan dana penanganan dampak Covid-19 dan meminta waktu untuk kembali melakukan penyisiran di pagu anggaran KKP 2020. "Tambahan (anggaran penanganan Covid-19) yang akan diusulkan Komisi IV akan menjadi pertimbangan," ucap Edhy.

Rapat kerja antara KKP dengan Komisi IV DPR menghasilkan empat kesimpulan. Pertama, Komisi IV menerima penjelasan KKP sesuai amanat Inpres Nomor 4 tahun 2020 untuk memenuhi ketersediaan pangan. Kedua, Komisi IV mendorong KKP untuk melakukan peningkatan anggaran pada program Bansos, khususnya untuk masyarakat, nelayan, pembudidaya, petambak dan pengolah & pemasaran hasil perikanan yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 600 miliar atau setara 10 persen dari pagu anggaran KKP 2020.

Ketiga, Komisi IV mendorong KKP memprioritaskan program-program untuk menyangga produksi komoditas perikanan dan pergaraman dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional, terutama ikan serta memberikan paket stimulus ekonomi sektor kelautan dan perikanan. Paket tersebut seperti kemudahan restrukturisasi pinjaman kepada UMKM unit pengolahan ikan, eksportir, serta masyarakat yang terkena dampak covid dalam rangka pemulihan ekonomi.

Keempat, Komisi IV meminta KKP segera memberikan usulan anggaran refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sebelum rapat kerja pada 13 April 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement