REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan melakukan pencatatan terhadap pelaku seni yang terdampak Covid-19. Semenjak masa darurat Covid-19, berbagai kegiatan dibatalkan dan membuat para pekerja seni tidak bisa melakukan pekerjaannya.
Kemendikbud bersama Kementerian Sosial (Kemensos) nantinya akan memberikan bantuan kepada pekerja seni yang memenuhi syarat dengan skema Program Keluarga Harapan (PKH). Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan pencatatan untuk tahap pertama akan dilakukan hingga Rabu (8/4).
"Rencananya untuk tahap pertama kita sampai hari Rabu. Kita memikirkan bentuk intervensinya untuk membantu teman-teman yang terdampak," kata Hilmar, dalam konferensi pers dalam jaringan (daring), Selasa (7/4).
Terdapat dua kategori yang akan dikelompokkan. Kategori pertama adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulannya, tidak punya pekerjaan lain selain di bidang seni, sudah berkeluarga dan belum mendapatkan PKH.