Selasa 07 Apr 2020 18:11 WIB

Ramayana Depok PHK Puluhan Karyawan

PHK dilakukan akibat dari pandemik Covid-19 yang berdampak pada penurunan penjualan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nora Azizah
Dampak pandemi virus Corona (Covid-19), pusat perbelanjaan Ramayana di City Plaza (Ciplaz) Depok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) (Foto: ilustrasi Ramayana)
Foto: dokpri
Dampak pandemi virus Corona (Covid-19), pusat perbelanjaan Ramayana di City Plaza (Ciplaz) Depok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) (Foto: ilustrasi Ramayana)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebagai dampak pandemi virus corona (Covid-19), pusat perbelanjaan Ramayana di City Plaza (Ciplaz) Depok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebanyak 87 karyawan Ramayana di-PHK karena alasan penjualan menurun drastis. Selain itu, sejak 6 April 2020 pihaknya memutuskan untuk tutup sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

"Kami mengalami penurunan di penjualan. Keputusan dari manajemen pusat untuk lakukan PHK sejak 5 April 2020 lalu," ujar Store Manager City Plaza Depok, M Nukmal Amdar, di Kota Depok, Selasa (7/4).

Baca Juga

Dia menambahkan, hingga saat ini kondisi toko masih tutup. Pihaknya belum bisa memastikan operasional toko.

"Tadinya kami melayani pembelian produk secara online. Masih diupayakan penjualan melalui live chat dan juga aplikasi member. Namun, hal itu tidak berjalan baik dan penjualan mengalami penurunan hingga 80 persen," tutur Nukmal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto, telah berkoordinasi dengan manajemen Ramayana dan mendapat laporannya. Pemutusan kerja karyawan Ramayana sudah menjadi kebijakan manajemen pusat.

"Manajemen Ramayana sudah melaporkan pengurangan karyawan dan melakukan penutupan sementara toko," katanya.

Menurut Manto, PHK karyawan Ramayana yang memiliki 24 cabang di Jabodetabek berkaitan dengan mal yang tutup sehingga tidak dapat menutup biaya operasional dan penggajian karyawan. Atas hal tersebut, Ramayana melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan.

"Pihak Ramayana akan memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK sesuai aturan dan kesepakatan. Kami akan melakukan mediasi jika ada permasalahan pembayaran pesangon," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement