Selasa 07 Apr 2020 23:22 WIB

Pelaksanaan Panduan Ramadhan Kemenag di Aceh Tunggu MPU

Kemenag Aceh akan berkoordinasi dengan MPU dan Pemprov.

Seorang warga berjalan di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Ahad (5/4/2020). Objek wisata religi Masjid Raya Baiturrahman yang juga merupakan salah situs sejarah itu sepi pengunjung pada hari libur dampak dari pandemi Corona Virus (COVID-19)
Foto: ANTARA/Ampelsa
Seorang warga berjalan di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Ahad (5/4/2020). Objek wisata religi Masjid Raya Baiturrahman yang juga merupakan salah situs sejarah itu sepi pengunjung pada hari libur dampak dari pandemi Corona Virus (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh akan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait pelaksanaan surat edaran Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah COVID-19.

Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal, mengatakan Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi tersebut.

Baca Juga

Dalam edaran Menag disebutkan pemerintah mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing termasuk shalat tarawih. Namun untuk pelaksanaan di Aceh, Kemenag Aceh tetap menunggu keputusan dari Pemprov dan MPU Aceh.

"Kita mengindahkan edaran ini untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan MPU Aceh. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri dengan tenang," katanya di Banda Aceh, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan poin terakhir dalam edaran itu dikatakan panduan tersebut dapat diabaikan apabila telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menyatakan kondisi Indonesia dan daerah-daerahnya telah aman dari Covid-19.

Kata Safrizal, seandainya Pemerintah Aceh dan MPU Aceh berpendapat lain dari surat edaran tersebut, maka masyarakat Aceh dapat mengikuti kebijakan pemerintah daerah tersebut.

"Jika pemerintah Aceh dan MPU mengintruksikan agar pelaksanaan tarawih dilaksanakan sebagaimana biasanya di masjid atau mushalla, maka yang berlaku adalah intruksi gubernur dan MPU Aceh, " katanya.

Kanwil Kemenag Aceh meminta masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan sesuai protokol keselamatan. Pihaknya juga telah mengintruksikan seluruh Kankemenag kabupaten/kota di agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kondisi daerah masing-masing.

"Pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi daerahnya masing-masing. Kita juga sudah sampaikan ke Kankemenag kabupaten/kota bahwa edaran ini tidak berlaku jika pemerintah daerah atau MPU berpendapat lain," ujarnya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement