REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni mengatakan, dana amal masjid bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat miskin di tengah krisis akibat wabah corona. Namun demikian, para dai atau pendakwah tidak serta-merta bisa diberikan bantuan karena belum tentu masuk kategori fakir.
"Khusus untuk kondisi wabah ini, dana amal bisa dirancang oleh dewan masjid (untuk pemberian bantuan). Tapi bukan untuk para dai," kata Imam kepada Republika.co.id, Rabu (8/4).
Para dai hanya layak diberikan bantuan jika memang masuk kategori masyarakat miskin. "Terhadap para dai profesional itu tidak dianjurkan (pemberian bantuan)," katanya.
Ia menjelaskan, dai yang layak diberikan bantuan adalah mereka yang sepenuh hidupnya mengurusi umat sehingga membuat ia tidak bisa memiliki pekerjaan lain. Dai dalam kategori ini biasanya hanya diberikan uang pengganti transportasi oleh umat untuk menyambung hidupnya.