REPUBLIKA.CO.ID, Allah SWT memberikan ketentuan atau syarat yang berbeda di antara laki-laki dan perempuan dalam hal sholat. Dalam sholat, mulai dari syarat, hingga sebagian cara ibadah, terdapat perbedaan, kendati tidak prinsip. Misalnya, saat sujud dan rukuk.
Namun, menurut sejumlah ulama, sebenarnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal gerakan sholat.
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, dalam bukunya Fikih Wanita, menjelaskan, dalam sholat tidak ada perbedaan prinsip antara laki-laki dan perempuan, kecuali perempuan diperintahkan untuk merapatkan tubuhnya pada saat rukuk dan sujud, serta duduk bersilang kaki atau meletakkan kedua kakinya disamping kanan (bersimpuh, red).
Hal ini ditegaskan dalam hadits Nabi SAW, Apabila perempuan Muslim mengerjakan sholat, maka hendaklah duduk di atas lutut dan merapatkan pahanya. (Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib).
Dari Ibnu Umar RA, disebutkan, bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan perempuan Muslim untuk duduk bersilang kakinya dalam sholat. Tidak disunnahkan perempuan untuk merenggangkan tubuhnya dalam sholat. Sebab, wanita itu aurat. Karena itu, disunahkan baginya untuk merapatkan tubuh agar lebih tertutup.
Para ulama menyatakan, perempuan disunnahkan untuk merapatkan kedua tangannya ke ketiak saat sujud. Sedangkan bagi laki-laki, disunahkan untuk membukanya. Dan makruh bagi perempuan apabila merenggangkannya, dan merapatkannya bagi laki-laki. Dari Wa'il Ibnu Hajar berkata, Ketika Rasulullah SAW bersujud, ia menempatkan keningnya di antara kedua telapak tangan dengan merenggangkan dari ketiaknya. (HR Abu Dawud).
Dari Abu Humaid, Ketika Nabi SAW sujud, ia menempatkan hidung dan keningnya di atas lantai. Memberi jarak pada kedua tangan dari tubuhnya, dan mensejajarkan kedua tangan pada bahunya. (HR Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi yang mengatakan sebagai hadits hasan sahih).
Ada beberapa ulama juga yang menyatakan, bahwa tidak ada perbedaan dalam gerakan sholat antara laki-laki dan perempuan. Rasulullah SAW tidak membentangkan kedua lengannya (HR Bukhari dan Abu Daud). Akan tetapi beliau mengangkat kedua lengannya, menjauhkan dari sisinya sehingga tampak bulu ketiak putihnya dari belakang. (HR Bukhari & Muslim). Demikian disebutkan dalam Irwa'u al-Ghalil (354).
“Janganlah kamu membentangkan kedua lenganmu (seperti binatang). Tetapi tegakkanlah lenganmu dan jauhkanlah dari lambungmu. Karena bila engkau melakukan seperti itu maka setiap anggota badan ikut bersujud denganmu.” (HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim).
Rasulullah SAW melarang umatnya melakukan gerakan sholat yang menyerupai gerakan jenis binatang. Misalnya, beliau melarang untuk mendekam sebagaimana mendekamnya unta, melarang berpindah-pindah sebagaimana berpindahnya serigala, melarang duduk dengan membentangkan kaki sebagaimana yang dilakukan binatang buas.
Selain itu, melarang berjongkok sebagaimana seekor anjing, melarang menekuk jari yang sampai berbunyi sebagaimana yang dilakukan gagak, dan melarang mengangkat tangan ketika salam sebagaimana gerakan ekor kuda terhadap matahari. Begitu juga larangan ketika sujud dengan menempatkan telapak tangan sejajar dengan siku sebagai anjing atau kucing saat beristirahat.