REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera membuat standar mengenai biaya pelayanan kesehatan pasien yang terinfeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Standar ini penting segera dibuat supaya pembiayaan pelayanan kesehatan pasien Covid-19 tidak melebar.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku pihaknya mendukung Kemenkes membuat standar biaya operasional pasien Covid-19. "Kami berharap standar ini busa kembuay pasien yang berobat bisa kelihatan biayanya dan berapa yang nanti dikeluarkan. Ini penting dibuat supaya pembiayaan pelayanan kesehatan pasien Covid-19 tidak melebar dan ada hitungannya," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (8/4).
Dia melanjutkan, di peraturan menteri kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 4 Februari 2020 menyebutkan segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia meminta anggaran Negara yang dipakai untuk menangani pasien yang terkena Covid-19 ini harus diperiksa. Untuk memudahkan pemeriksaannya, ia mendukung kalau ada standar biaya pengobatan terkait pasien-pasien tersebut. "Jadi pembiayan ini nanti berdasarkan standar, tidak melebar. Selain itu pertanggungjawabannya gampang kalau ada standarnya," katanya.
Selain itu dibuatnya standar ini diharapkan membuat pasien bisa menjalani proses pengobatan dan isolasi dengan tenang karena pasien tidak mesti harus mencari biaya di luar karena sudah ditanggung Negara. Apalagi, ia menyebut nantinya anggaran untuk pengobatan pasien harus dipertanggungjawabkan di inspektorat internal Kemenkes hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melaporkan ke DPR.
Selain itu, ia menyebutkan standar biaya ini juga bisa menjadi acuan dalam mengobati atau menangani pasien. Artinya antara satu pasien dengan pasien yang lain harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama karena biaya yang dikeluarian juga tidak berbeda.
"Kami mendorong standar itu bisa segera ditetapkan, jangan sampai korbannya sudah banyak dan pembiayaan tidak karuan maka auditnya bisa repot. Jadi standar ini (biaya perawatan pasien) bisa dihitung," katanya.
Sebelumnya Pemerintah merancang standar biaya penanganan pasien virus corona baru (Covid-19) secara komprehensif yang akan ditanggung secara penuh oleh negara. Ketentuan ini berlaku untuk biaya penanganan Covid-19 sejak Februari.
Direktur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menetapkan standar tersebut. "Nanti setelah dibuat standar oleh Kemenkes, kemudian disetujui Kemenkeu," katanya dalam teleconference dengan jurnalis, Rabu (8/4).