Kamis 09 Apr 2020 23:35 WIB

Pemkot Jakut Jamin Ketersediaan Bahan Pangan Selama PSBB

Sejumlah toko bahan pokok dinformasikan agar dapat melakukan pesan antar barang.

Ilustrasi.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara menjamin ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya penanganan virus corona baru (Covid-19).

"Untuk beberapa toko yang dekat dengan masyarakat, kami sudah informasikan agar dapat melakukan pesan antar barang," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ali Maulana Hakim yang juga Wakil Wali Kota kepada Antara di Jakarta, Kamis (9/4).

Selain itu, Perumda Pasar Jaya sudah membuat semua daftar pasar di Jakarta bisa melakukan pesan antar oleh pedagang, dengan menggunakan sepeda motor.

Namun kata Ali, jika pun ada masyarakat yang datang belanja, pemerintah tetap memastikan harus aman dengan menjaga jarak dan memakai masker. "Mungkin yang agak repot saat berbelanja di pasar tradisional," ujar Ali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai penerapan PSBB pada Jumat (10/4) dan berlangsung selama dua minggu atau dapat diperpanjang.

Sebanyak 105 pasar disiapkan di Jakarta selama penerapan PSBB dalam rangka pencegahan Covid-19 mulai Jumat (10/4).

Penyediaan pasar bagi kebutuhan masyarakat Jakarta dapat dilakukan melalui transaksi jarak jauh selama mereka beraktivitas di rumah.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo mengatakan, pihaknya memanfaatkan situs jual-beli online dan jasa layanan antar untuk mempermudah pelayanan konsumen bisa berbelanja dari rumah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement