jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menaikkan status menjadi tanggap darurat setelah satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan positif Virus Corona (Covid-19).
"Statusnya memang otomatis berubah. Setelah siaga kemudian karena ada yang positif jadi tanggap darurat," kata Bupati Pacitan, Indartato, Jumat (10/4/2020).
Baca juga: Tes Swab, Seorang ASN Kemenag Pacitan Dinyatakan Positif Covid-19
Dengan adanya status tanggap darurat, langkah pertama yang dilakukan oleh Pemkab Pacitan adalah melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona dengan melakukan peningkatan penjagaan di perbatasan.
"Setiap warga luar kota yang masuk akan lebih diperketat dengan di cek suhu dan ditanya mau kemana dan darimana. Kalau memang mudik ya harus diisolasi selama 14 hari," tegas politikus Demokrat ini.
Bupati dua periode itu mengajak masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dengan tidak keluar rumah dan melakukan isolasi mandiri.
"Kalau pun keluar rumah harus memakai masker. Selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir," pintanya sambil menyebut jika langkah selanjutnya adalah mengumumkan cara hidup sehat dengan menggunakan toa masjid.
Satu orang terkonfirmasi setelah hasil tes swab ASN di Kemenag Pacitan dinyatakan positif Covid-19. Positif Corona itu adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) nomor 4 yang sebelumnya mengikuti pelatihan tenaga kesehatan haji Indonesia (TKHI) di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) di Sukolilo.