Ahad 12 Apr 2020 02:25 WIB

Korsel akan Gunakan Gelang Pelacak untuk Pantau Karantina

Korsel umumkan rencana gunakan gelang pelacak untuk pantau karantina

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah pelajar mengenakan masker wajah saat bersepeda di Seoul, Korea Selatan, Rabu, (8/4). Korsel umumkan rencana gunakan gelang pelacak untuk pantau karantina. Ilustrasi.
Foto: AP/Ahn Young-joon
Sejumlah pelajar mengenakan masker wajah saat bersepeda di Seoul, Korea Selatan, Rabu, (8/4). Korsel umumkan rencana gunakan gelang pelacak untuk pantau karantina. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) mengumumkan rencana untuk menggunakan gelang pelacak pada orang-orang yang menentang perintah karantina. Upaya ini merupakan langkah pengaturan pembatasan yang lebih ketat dalam menjaga penyebaran virus corona.

Pejabat Korea Selatan mengatakan aturan yang lebih ketat diperlukan karena beberapa dari 57 ribu orang yang berada di bawah perintah untuk tinggal di rumah melakukan pelanggaran. Mereka telah menyelinap keluar dan meninggalkan ponsel dengan aplikasi pelacakan.

Baca Juga

Rencana untuk penggunaan gelang mendapat penentangan oleh aktivis hak asasi manusia dan hukum. Seorang pejabat kesehatan Korea Selatan, Yoon Tae-ho, mengakui kekhawatiran privasi dan kebebasan sipil tentang rencana gelang itu.

Akan tetapi Yoon mengatakan penggunaan gelang pelacak ini diperlukan karena jumlah orang yang melakukan karantina melonjak. Peraturan negara untuk melakukan isolasi 14 hari bagi siapa pun yang datang dari luar negeri mulai 1 April telah diabaikan. Gelang itu dirancang untuk memperingatkan polisi jika pemakainya meninggalkan rumah, mencoba menghancurkan, atau memotongnya.

Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan Lee Beom-seok mengatakan pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memaksa orang mengenakan gelang. Dia mengatakan mereka akan diminta untuk menandatangani formulir persetujuan.

Melalui undang-undang negara yang baru-baru ini diperkuat tentang penyakit menular, orang dapat menghadapi hukuman penjara hingga setahun atau didenda hingga 8.200 dolar AS. Sanksi itu didapatkan karena melanggar perintah karantina. Lee mengatakan mereka yang setuju mengenakan gelang bisa dipertimbangkan untuk hukuman yang lebih ringan.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan menyebut sedikitnya 886 dari 10.480 infeksi virus corona di negara itu telah ditelusuri hingga kedatangan internasional. Jumlah orang yang dikarantina karena datang dari luar negeri mencapai 49.697 sedangkan 1.340 pengunjung asing jangka pendek lainnya dikarantina.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement