Sabtu 11 Apr 2020 20:15 WIB

Kemenkes: PSBB Depok, Bogor, Bekasi Sudah Disetujui

Kemenkes dikatakan sudah menyetujui penerapan PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus COVID-19 dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Achmad Yurianto menyatakan, hingga pukul 12
Foto: ANTARA FOTO
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus COVID-19 dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Achmad Yurianto menyatakan, hingga pukul 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu (11/4).

"Sudah setuju," kata Yurianto mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan Gubernur Jawa Barat.

Pada Rabu (8/4), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status PSBB lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.

Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta yang namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan dikaji Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta dikarenakan sebaran virus Covid-19 secara nasional 70 persennya ada di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menyetujui Provinsi DKI Jakarta melaksanakan PSBB dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Selasa (7/4). Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur tentang PSBB yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial tersebut.

DKI Jakarta menyosialisasikan terkait kebijakan PSBB pada masyarakat dan baru mulai menerapkannya pada Jumat (10/4).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement