Senin 13 Apr 2020 07:57 WIB

1.116 Karyawan Hotel Restoran di Sultra Dirumahkan

Perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya karena kondisi keuangan tidak mendukung.

Red: Ratna Puspita
Hotel (ilustrasi). Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tenggara mencatat ribuan karyawan hotel dan restoran dirumahkan dan menjalani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Foto: Antara/Noveradika
Hotel (ilustrasi). Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tenggara mencatat ribuan karyawan hotel dan restoran dirumahkan dan menjalani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tenggara mencatat ribuan karyawan hotel dan restoran dirumahkan dan menjalani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini sebagai dampak wabah Virus Corona baru atau Covid-19.

Sekretaris Umum PHRI Sulawesi Tenggara (Sultra) Eko Dwisasono  mengatakan 1.116 orang pekerja industri perhotelan dan restoran dirumahkan sebagai dampak Virus Corona. "Merumahkan karyawan atau pun memutuskan hubungan kerja adalah pilihan pahit bagi manajemen hotel tetapi terpaksa karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak mendukung," kata Eko di Kendari, Ahad (12/4).

Baca Juga

Krisis yang melanda sektor industri perhotelan dan restoran, kata dia, harus diterima karena pandemi COVID-19 dirasakan di seluruh belahan dunia. "Kita tidak mempersalahkan siapa-siapa, tetapi pemerintah sesuai tingkatan diharapkan mengambil langka-langka antisipasi sehubungan dengan ledakan pengangguran," katanya.

Potensi ledakan pengangguran akibat Virus Corona, menurut dia, memerlukan perhatian karena mengancam stabilitas negara. "Kalau orang-orang sudah kesulitan ekonomi. Makan susah dan kemana-mana sulit maka hura hara di depan mata. Inilah yang harus diantisipasi secara bersama-sama," katanya.