Selasa 14 Apr 2020 00:29 WIB

Camat Mesum Divonis 6 Bulan Penjara

Camat Mesum Divonis 6 Bulan Penjara

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
 Camat Mesum Divonis 6 Bulan Penjara
Camat Mesum Divonis 6 Bulan Penjara

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM - Masih ingat kasus Camat Karangtengah Wonogiri, Sunarto yang mengunggah video mesum?.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri akhirnya memvonis camat tersebut enam bulan penjara. Putusan itu diterima tanpa ada upaya mengajukan banding.

"Sudah diputus tanggal 9 April kemarin, persidangan dengan teleconference," kata anggota majelis hakim Ni Kadek Ayu Ismadewi, Senin (13/4/2020).

Sunarto dituntut enam bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda juta 250 juta rupiah subsider satu bulan penjara. Dia mengatakan bahwa terdakwa ataupun jaksa penuntut umum sama-sama menerima keputusan pengadilan.

JPU, tambah Kadek, menuntut terdakwa dari pasal 29 Undang-undang Pornografi. Dari fakta persidangan, terbukti bahwa Sunarto membuat konten pornografi. Dari keterangan terdakwa, dia mencoba menjajal hp baru, kemudian video disimpan oleh dia.

Dari keterangan terdakwa juga diketahui bahwa yang bersangkutan sudah merasa menghapus video pornonya. Namun, video tersebut malah terupload di status WA. Kemungkinan, karena hp tersebut masih baru, Sunarto belum paham betul mengoperasikan hp itu.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri Bagyo Mulyono mengatakan bahwa tuntutan awal kepada Sunarto adalah tujuh bulan penjara.

Ketika penyidikan, tambahnya, Kejaksaan Tinggi turut memantau dan dari Polda Jawa Tengah yang dipersangkakan adalah pasal tentang pornografi. Bagyo menuturkan bahwa pihaknya juga menerima hasil putusan hakim. Sunarto sendiri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonogiri. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement