REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Sebanyak 1.202 tenaga kerja di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk sementara waktu dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja akibat pandemi Covid-19. Mereka dirumahkan sampai situasi normal.
"Ada sebanyak 1.202 tenaga kerja yang dirumahkan kalau surat dari perusahaannya mereka dirumahkan sampai kondisi normal kembali dari Covid-19," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Adnizar di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, para tenaga kerja tersebut berasal dari berbagai profesi seperti di sektor perhotelan, jasa, dan pertambangan. "Namun yang paling banyak adalah tenaga kerja yang bekerja pada sektor perhotelan karena rata-rata saat ini kondisi hotel sudah banyak yang tutup," ujarnya.
Adnizar menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan ketika para pekerja tersebut dirumahkan. Termasuk apakah hak-hak para tenaga kerja tersebut telah ditunaikan oleh perusahaan terkait.
"Kalau yang dirumahkan itu ada yang dikasih gaji dan ada yang tidak dikasih ada yang betul-betul belum dapat tetapi mereka memang tidak diPHK," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, para tenaga kerja yang dirumahkan tersebut nantinya akan diarahkan untuk mendaftar kartu pra kerja.
Selain itu, ia juga mengimbau agar para perusahaan di daerah itu tidak memberhentikan atau melakukan PHK di tengah situasi dan kondisi sulit seperti sekarang ini. "Kami juga nanti akan menghitung-hitung bisa dikatakan untuk bantuan biaya hidup yang akan dibayarkan di bulan Mei nanti," ujarnya.