Senin 13 Apr 2020 21:23 WIB

Ayo Bersama-sama Berperan dalam PSBB

Perlu peran nyata dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PSBB bukan sekadar imbauan.

Polisi memberhentikan mobil berpenumpang yang melanggar aturan saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Polisi memberhentikan mobil berpenumpang yang melanggar aturan saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhirnya pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah Covid-19. PSBB di DKI Jakarta mulai berlaku 10 April 2020. Poin-poin pelaksanaannya sama seperti pembatasan sosial yang dilakukan sebelumnya.

Dampak kebijakan tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang keliling, sopir angkutan umum, ataupun ojek online (ojol). Yakni berupa penurunan pendapatan yang cukup ekstrem.

Bahkan, bukan hal yang tidak mungkin akan muncul gelombang PHK di manamana. Di sinilah perlu peran nyata dari berbagai pihak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, bukan sekadar imbauan.

Masyarakat diminta berperan untuk menaati kebijakan dan terbangun sikap empati sosial di tengah masyarakat untuk saling membantu. Pemerintah pun diharapkan berperan lebih aktif dalam penerapan kebijakan tersebut agar berjalan efektif.

Juga, dalam pemenuhan kebutuhan masyarakatnya, antara lain, pelayanan kesehatan, pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya. Agar masyarakat tidak merasa khawatir karena terjamin kebutuhannya selama masa pemberlakuan PSBB tersebut.

PENGIRIM: Emil Apriani, Bogor

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement