Senin 13 Apr 2020 23:55 WIB

Ansor Jateng: Pasien Positif Covid-19 Bohong Bisa Dipidana

Pasien covid-19 diminta jujur dengan riwayat kesehatannya.

Pasien covid-19 diminta jujur dengan riwayat kesehatannya.  Logo GP Ansor
Pasien covid-19 diminta jujur dengan riwayat kesehatannya. Logo GP Ansor

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah menilai seseorang yang berbohong tentang kondisinya yang tertular Covid-19 bisa diancam pidana.

"Pasien positif COVID-19 yang tidak jujur dengan riwayat penyakitnya dan riwayat kontak fisiknyaitu bisa membahayakan orang lain, termasuk tenaga kesehatan," kata Sekretaris LBH Ansor Jawa Tengah, Taufik Hidayat, di Semarang, Senin (13/4).

Baca Juga

Dia menjelaskan kondisi tersebut bisa dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

Menurut dia, ketidakjujuran pasien positif COVID-19 juga pernah terjadi hingga menyebabkan orang lain harus dicek kondisi kesehatannya.

Dia menuturkan terhadap pasien positif COVID-19 yang tidak jujur terhadap kondisinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Hal tersebut, lanjut dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

dia mengatakan kejujuran pasien penderita COVID-19 diharapkan bisa ikut menyelamatkan orang lain.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement