Selasa 14 Apr 2020 08:50 WIB

685 Pekerja di Surabaya di PHK dan Dirumahkan

Baru ada 8 perusahaan yang melaporkan terkait dengan PHK atau merumahkan karyawan

Red: Esthi Maharani
Pemutusan Hubungan Kerja (ilustrasi)
Foto: principalspage.com
Pemutusan Hubungan Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 685 pekerja di Kota Surabaya, Jawa Timur terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan oleh perusahaannya sebagai dampak pandemi virus corona jenis baru (Covid-19).

Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya menyampaikan saat ini baru ada delapan perusahaan yang melaporkan terkait dengan PHK atau merumahkan karyawan.

"Namun ada juga yang melaporkan secara mandiri ke Disnaker, yakni sebanyak 74 orang. Total seluruhnya ada 685 orang," katanya, Selasa (14/4)

Dia mengatakan data disampaikan Kepala Disnaker Surabaya Dwi Purnomo saat telekonferensi pada Senin (13/4) itu, bergerak cukup dinamis atau akan terus bertambah. Khusnul mengatakan Disnaker Jatim dan Disnaker Surabaya akan melakukan pendampingan bagi para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan dengan membantu untuk memasukan data ke laman www.prakerja.go.id