Selasa 14 Apr 2020 15:26 WIB

Distributor dan Pengecer Agar Jual Pupuk Subsidi Sesuai HET

Produsen akan bertindak tegas apabila ada distributor dan penyalur yang tidak jujur

Rep: M Nursyamsyi/ Red: Hiru Muhammad
Kementan menegaskan jumlah pupuk bersubsidi masih cukup. Pemerintah menyediakan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
Kementan menegaskan jumlah pupuk bersubsidi masih cukup. Pemerintah menyediakan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur diminta menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyampaikan perseroan tidak ragu menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran enam Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

"Produsen pupuk tentunya tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," ujar Wijaya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (14/4).

Wijaya mengatakan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.