REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat akses masuk ke Jakarta sebagai bentuk evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), setelah tiga hari penerapan yang dianggap masih belum maksimal. Pengetatan tersebut akan dimulai dari beberapa chek poin pintu masuk Jakarta, termasuk di beberapa terminal di Jakarta.
Seperti chek point di Terminal Kampung Rambutan, petugas bersiaga memantau pengguna angkutan umum. Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan, Made Joni mengatakan, sejak diberlakukannya PSBB, jumlah penumpang di Terminal Bus Kampung Rambutan terus mengalami penurunan.
"Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dibanding sebelum pandemi Covid-19 dan PSBB. Karena kalau hari biasa ada sekitar 2.300-2.700 penumpang dengan 300-350 bus," ungkap Made, Selasa (14/4).
Sementara itu, kata dia, dengan kehadiran petugas Dishub dan aparat yang memantau pelaksanaan PSBB, kini baik awak bus maupun pengguna angkutan umum di Terminal Kampung Rambutan kian hari semakin sadar akan pentingnya mematuhi anjuran pemerintah terkait pelaksanaan PSBB di ibu kota.
"Sejauh ini baik penumpang, awak bus, sopir angkot dan pedagang sudah mematuhi aturan dengan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Penerapannya juga kami awasi ketat," katanya.
Berdasarkan data pengelola terminal, tercatat pada tanggal 10 April jumlah penumpang sebanyak 298 orang dengan 58 bus AKAP. Kemudian pada 11 April ada 349 penumpang dengan 75 unit bus, tanggal 12 April ada 451 penumpang dengan 67 bus dan tanggal 13 April ada 366 penumpang dengan 76 bus.
Selain di Terminal Kampung Rambutan, petugas juga berjaga di chek point di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat. Kepala Terminal Bus AKAP Kalideres, Revi Zulkarnaen mengatakan, pihaknya membuat check point atau titik pemeriksaan. Posko titik pemeriksaan dijaga 30 personel gabungan dari petugas terminal, Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
Petugas berjaga mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB sesuai dengan operasional terminal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi. "Terkait jumlah penumpang sejak diberlakukannya PSBB, terus mengalami penurunan," terangnya.
Tercatat sejak 8 April 2020 jumlah bus yang datang 67 bus dengan 106 penumpang dan jumlah keberangkatan 46 bus dengan 302 penumpang. Kemudian pada 9 April 2020 jumlah kedatangan 51 bus dengan 74 penumpang dan keberangkatan 39 bus dengan 254 penumpang. Lalu, pada 10 April 2020 jumlah kedatangan sebanyak 59 bus dengan 65 penumpang dan keberangkatan 48 kendaraan dengan 273 penumpang.
Sedangkan pada 11 April 2020 jumlah kedatangan 71 bus dengan 79 penumpang dan keberangkatan 61 bus dengan 347 penumpang. Sedangkan 12 April 2020 jumlah kedatangan 64 bus dengan 62 penumpang dan jumlah keberangkatan 58 bus dengan 309 penumpang.
Ia mengungkapkan setiap bus yang akan keluar terminal diperiksa apakah sesuai aturan, pengemudi dan penumpangnya menggunakan masker atau tidak. Kemudian jumlah penumpangnya yakni sebanyak 50 persen dari kursi yang tersedia serta konfigurasi tempat duduk antar penumpang.