Selasa 14 Apr 2020 17:03 WIB

Terimbas Covid-19, Pengusaha Bioskop Minta Insentif Pajak

Pengusaha menutup sementara seluruh jaringan bioskopnya untuk pencegahan Covid-19

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Pengusaha bioskop berharap pemerintah memberikan insentif pajak sebagai kompensasi dampak Corona. (Foto: ilustrasi bioskop sepi penonton)
Foto: Wallpaper Flare
Pengusaha bioskop berharap pemerintah memberikan insentif pajak sebagai kompensasi dampak Corona. (Foto: ilustrasi bioskop sepi penonton)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Graha Layar Prima Tbk, berharap pemerintah dapat memberikan keringanan atau insentif pajak bagi para pengusaha bioskop. Pengelola jaringan bioskop CGV ini mengatakan telah menutup seluruh bioskopnya sementara waktu untuk pencegahan Covid-19.

Penghentian operasional bioskop itu pun berdampak terhadap pendapatan perusahaan. "Selama masa penutupan sementara ini, tidak ada revenue yang biasanya kami dapat dari penjualan tiket, pembelian makanan dan minuman, dan merchandise," kata Direktur Graha Layar Prima, Deoksu Yeo, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/4).

Baca Juga

Deoksu berharap pemerintah membantu meringankan beban pengusaha melalui berbagai kebijakan fiskal yang diarahkan untuk menekan beban perusahaan. Dia meminta pemerintah dapat membebaskan ataupun menangguhkan berbagai beban biaya seperti pajak bioskop.

Pemerintah juga diharapkan memasukkan industri bioskop ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha yang mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

Dalam situasi seperti ini, perseroan juga meminta pemerintah memberikan insentif finansial seperti pengurangan pajak tontonan film di beberapa daerah menjadi maksimum 10 persen untuk

menciptakan kesetaraan antar daerah.

"Sejatinya film diputar di seluruh wilayah Indonesia pada dasarnya sama, dan tidak perlu dibedakan pengenaan pajaknya, seperti yang selama ini sudah berjalan untuk pajak restoran dan pajak hotel yang juga menjadi pendapatan daerah," terang Deoksu.

Deoksu memastikan, selama penutupan sementara bioskop CGV tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Perseroan masig akan memenuhi hak-hak karyawan yang bekerja di bioskop. Sementara untuk karyawan pusat akan bekerja dari rumah sesuai imbauan pemerintah.

"Kesejahteraan karyawan merupakan prioritas saat ini dan kami akan terus mensupport mereka semampu perseroan," kata Deoksu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement