REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tidak mempersoalkan keputusan Pemerintah yang hanya akan mencairkan tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN/TNI/Polri eselon III ke bawah dan juga pensiunan. Sementara, pegawai eselon I dan II, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, kepala daerah, dan pejabat negara tidak akan mendapat THR pada tahun ini.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, memahami keterbatasan anggaran negara saat ini. Karena itu, ia mengaku bersyukur Pemerintah tetap menganggarkan THR meski hanya untuk golongan I, II, III.
"ASN dalam kondisi sangat bersyukur, apabila dibandingkan dengan profesi lain yang terdampak, Covid-19, banyak yang di-PHK, banyak yang tidak dapat penghasilan karena banyak masyarakat tinggal di rumah dan mengurangi aktivitas," ujar Zudan saat dihubungi wartawan, Selasa (14/4).
Ia menerangkan, dibandingkan profesi lainnya, ASN termasuk yang jauh lebih beruntung meski terjadi pandemi Covid-19. "Gaji ASN tidak berkurang, bahkan masih dapat THR untuk golongan I, II, III, guru dan pensiunan," ujarnya.
Karena itu, ia meminta pengertian para ASN yang tidak mendapat THR tahun ini. Ia juga mengajak ASN yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih untuk saling berbagi dengan masyarakat yang kurang mampu.
"Saatnya kita saling berbagi, para ASN senior tersebut sangat memahami keterbatasan anggaran negara," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tetap mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri eselon III ke bawah. THR juga diberikan bagi pensiunan karena kelompok ini juga dianggap rentan terdampak Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kelompok yang tak mendapat THR untuk tahun ini adalah pegawai di atas eselon III, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, kepala daerah, dan pejabat negara.
"Jadi, seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tunjangan kinerjanya. Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (14/4).
Sri menegaskan, THR tetap diberikan sebagaimana siklus tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah, ujarnya, juga sedang mengebut revisi peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.
"Untuk seluruh pejabat negara dan eselon II serta eselon I tidak dibayarkan. Namun, untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon III ke bawah juga dibayarkan," katanya.