REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tidak mempersoalkan keputusan Pemerintah yang hanya akan mencairkan tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN/TNI/Polri eselon III ke bawah dan juga pensiunan. Sementara, pegawai eselon I dan II, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, kepala daerah, dan pejabat negara tidak akan mendapat THR pada tahun ini.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, memahami keterbatasan anggaran negara saat ini. Karena itu, ia mengaku bersyukur Pemerintah tetap menganggarkan THR meski hanya untuk golongan I, II, III.
"ASN dalam kondisi sangat bersyukur, apabila dibandingkan dengan profesi lain yang terdampak, Covid-19, banyak yang di-PHK, banyak yang tidak dapat penghasilan karena banyak masyarakat tinggal di rumah dan mengurangi aktivitas," ujar Zudan saat dihubungi wartawan, Selasa (14/4).
Ia menerangkan, dibandingkan profesi lainnya, ASN termasuk yang jauh lebih beruntung meski terjadi pandemi Covid-19. "Gaji ASN tidak berkurang, bahkan masih dapat THR untuk golongan I, II, III, guru dan pensiunan," ujarnya.