Rabu 15 Apr 2020 11:17 WIB

In Picture: PSBB Depok, Pengendara Motor dan Mobil Diperiksa Aparat 

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Polisi memeriksa identitas pengendara motor berboncengan yang akan menuju Jalan Raya Margonda saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi mengimbau pengendara motor berboncengan yang akan menuju Jalan Raya Margonda saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anggota Polisi Militer mengimbau pengendara motor berboncengan yang akan menuju Jalan Raya Margonda saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi dan TNI menghentikan mobil yang akan menuju Jalan Raya Margonda saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi mengangkat motor yang jatuh saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara mobil memakaikan masker kepada anaknya saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi mengimbau pengendara motor berboncengan yang akan menuju Jalan Raya Margonda saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,- DEPOK--Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di Kota Depok, Rabu (15/4) dan akan berlangsung selama 14 hari, yakni pada Selasa (28/4). Ada 22 titik check poin disiapkan untuk memeriksa pengendara mobil dan motor di seluruh perbatasan wilayah Kota Depok dengan Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Pelaksanaan penerapan PSBB mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan virus Corona  (Covid-19) di Kota Depok. 

 

Teknis pengamanan penerapan PSBB melibatkan 1.854 aparat gabungan dari unsur Polrestro Depok, TNI dari Kodim 0508/Depok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement