Rabu 15 Apr 2020 11:24 WIB

Korpri Minta Pengertian ASN yang tidak Dapat THR

Korpri minta ASN mengerti bahwa ada relokasi anggaran termasuk THR untuk ASN

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengajak solidaritas aparatur sipil negara (ASN) untuk berbagi di tengah pandemi Covid-19. Zudan mengingatkan, pos anggaran negara saat ini lebih diprioritaskan untuk penanganan Covid-19, sehingga dilakukan realokasi anggaran, termasuk THR ASN.

Karena itu, ia berharap pengertian ASN golongan IV, pejabat eselon I dan II yang tidak mendapat THR pada tahun ini.

"ASN selama ini kerja 12 bulan digaji 14 bulan, untuk kali ini solidaritas dengan yang lain," ujar Zudan melalui pesan singkatnya, Rabu (14/4).

Zudan memahami, kebijakan THR hanya golongan I, II dan III itu tidak begitu saja diterima oleh ASN. Namun, ia mengingatkan, kondisi ASN masih lebih baik dibandingkan profesi lainnya yang sangat terdampak Covid-19.

"Yang pasti tidak semua setuju, namun kita harapkan pengertiannya," ujar Zudan

Karena itu ia mengajak ASN untuk tetap bersyukur Pemerintah tetap menganggarkan THR meski hanya untuk golongan I, II, III.

"ASN dalam kondisi sangat bersyukur, apabila dibandingkan dengan profesi lain yang terdampak, Covid-19, banyak yang di-PHK, banyak yang tidak dapat penghasilan karena banyak masyarakat tinggal dirumah dan mengurangi aktivitas," ujar Zudan saat dihubungi wartawan, Selasa (14/4).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tetap mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri eselon III ke bawah. THR juga diberikan bagi pensiunan karena kelompok ini juga dianggap rentan terdampak Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kelompok yang tak mendapat THR untuk tahun ini adalah pegawai di atas eselon III, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, kepala daerah, dan pejabat negara.

"Jadi, seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tunjangan kinerjanya. Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (14/4).

Sri menegaskan, THR tetap diberikan sebagaimana siklus tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah, ujarnya, juga sedang mengebut revisi peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.

"Untuk seluruh pejabat negara dan eselon II serta eselon I tidak dibayarkan. Namun, untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon III ke bawah juga dibayarkan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement