Rabu 15 Apr 2020 19:31 WIB

Dana BOS Boleh untuk Pulsa Guru-Siswa, Ini Kata Nadiem...

Banyak kepala sekolah yang tak percaya diri menggunakan dana BOS untuk keperluan itu.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Guru membuat tugas dan berinteraksi dengan siswa lewat Google Classroom.
Foto: Antara/Maulana Surya
Guru membuat tugas dan berinteraksi dengan siswa lewat Google Classroom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi kebebasan sepenuhnya kepada sekolah terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama masa darurat Covid-19. Salah satu kebebasan yang diberikan adalah menggunakan dana BOS untuk berbagai macam hal yang berhubungan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dana BOS boleh digunakan untuk membiayai kuota internet guru ataupun siswa. Namun, memahami saat ini, masih banyak kepala sekolah yang tidak percaya diri menggunakan dana BOS untuk keperluan tersebut.

Terkait hal itu, Kemendikbud mempertegas peraturan memperbolehkan penggunaan dana BOS untuk kuota internet siswa dan juga guru selama PJJ. "Secara eksplisit kita tulis BOS bisa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan lain bagi pendidik atau peserta didik," kata Nadiem, dalam konferensi pers daring, Rabu (15/4).

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Setelah ini, Nadiem berharap, tidak ada keraguan lagi di daerah terkait penggunaan BOS untuk keperluan PJJ.