REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunda sementara waktu layanan pendaftaran nikah di daerah itu. Kebijakan ini diterapkan guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
"Untuk pendaftaran nikah sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama terhitung 1 April ditunda," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Masdar Nawawi di Tanjung Pandan, Rabu (15/4).
Menurut dia, penundaan sementara waktu layanan pendaftaran nikah tersebut guna mengurangi kerumunan massa dalam jumlah besar. Dengan demikian penundaan pendaftaran nikah diharapkan dapat membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona baru.
Masdar meminta siapa pun pihak yang ingin melaksanakan pernikahan dapat memaklumi bersama kebijakan penundaan pendaftaran nikah untuk sementara waktu. "Penundaan ini baik yang pernikahan yang akan dilakukan di KUA ataupun di masyarakat jadi ditunda dulu akibat pandemi Covid-19," ujarnya.
Namun pelaksanaan akad nikah tetap dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020. "Mereka itu adalah yang mendaftar sebelum 1 April karena harus didaftarkan dulu dan tidak bisa langsung," katanya.