Rabu 15 Apr 2020 22:09 WIB

JPRR Rekomendasi Pilkada Serentak Digelar pada Tahun 2021

JPRR merekomendasi pilkada serentak digelar pada tahun 2021 bukan Desember 2020.

Red: Bayu Hermawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) merekomendasi sebaiknya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak diselenggarakan pada tahun 2021 mendatang. Sebelumnya, diputuskan pilkada akan ditunda hingga 9 Desember 2020.

Koordinator Nasional JPRR, Alwan Ola Riantoby mengatakan pilihan opsi 9 Desember 2020 belum tegas, karena pemerintah masih akan melihat perkembangan hingga akhir Mei 2020. Artinya, jika Covid-19 belum teratasi, pilkada kemungkinan tak bisa digelar pada Desember 2020.

Baca Juga

"Kesepakatan kemarin itu (hari pemilihan 9 Desember 2020) semacam kesepakatan ragu-ragu. Maka, kami meremokemdasikan sebaiknya pilkada dilanjutkan pada tahun 2021 dengan memberikan kesempatan kepada pemerintah fokus menangani pada Covid-19," kata Alwan Ola Riantoby.

Alwan mengatakan bahwa saat ini wabah Covid-19 masih terus berkembang dan belum diketahui kapan berakhirnya, sementara penyelenggaraan Pilkada 2020, tentu melibatkan banyak pihak. Hal itu tentu menyebabkan persoalan jika dipaksakan digelar pada tahun 2020.