Kamis 16 Apr 2020 12:04 WIB

Dana Haji Dipastikan tak Dipakai Penanganan Covid-19

Dana haji menjadi hak penuh calon jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Mas Alamil Huda
Dana Haji (ilustrasi)
Foto: Republika
Dana Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan dana haji dan umroh tidak akan digunakan untuk penangangan Covid-19. DPR telah menerima penjelasan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (15/4) kemarin.

"Dalam RDP bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hari Rabu tanggal 15 April 2020, kami tegaskan bahwa tidak benar dana para calon jamaah haji dipakai untuk penanggulangan wabah Covid-19," kata Yandri saat dikonfirmasi Kamis (16/4).

Yandri memastikan dana tersebut tidak akan disentuh untuk penanganan Covid-19. Sejauh ini Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu putusan Pemerintah Arab Saudi soal penyelenggaraan haji yang diprediksi keluar pada akhir April ini.

"Dana tersebut menjadi hak penuh para calon jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci dan doa kita semua semoga haji tahun ini tetap bisa berjalan normal dan meminta Kemenag untuk terus melakukan persiapan," kata politikus PAN ini.