Kamis 16 Apr 2020 16:04 WIB

Menkes Terawan Setujui PSBB di Makassar

PSBB diterapkan di Makassar untuk percepatan penanganan Covid.

Red: Teguh Firmansyah
Petugas medis mengambil sampel darah jurnalis saat Rapid Test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/4/2020). Rapid test yang diikuti 40 wartawan dari sejumlah media tersebut untuk pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di kalangan wartawan di Kota Makassar
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas medis mengambil sampel darah jurnalis saat Rapid Test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/4/2020). Rapid test yang diikuti 40 wartawan dari sejumlah media tersebut untuk pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di kalangan wartawan di Kota Makassar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar Sulawesi Utara dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Makassar dinilai sudah memenuhi syarat PSBB.

“Wali Kota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan di sana,” kata Terawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Menkes tertanggal 16 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.

PSBB dinilai sudah harus ditetapkan di Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 mengingat telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan di kota tersebut.