REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar Sulawesi Utara dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Makassar dinilai sudah memenuhi syarat PSBB.
“Wali Kota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan di sana,” kata Terawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Menkes tertanggal 16 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.
PSBB dinilai sudah harus ditetapkan di Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 mengingat telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan di kota tersebut.