REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr. Abdul Mu'ti menanggapi tentang warga negara Indonesia (WNI) anggota jamaah tabligh yang tertahan di India. Menurutnya, sesuai amanat pembukaan UUD 1945 negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Dalam hal WNI di luar negeri, pemerintah tetap berkewajiban melaksanakan amanat UUD tersebut dengan mengikuti ketentuan hukum internasional, dan hukum serta kebijakan yang berlaku di negara yang bersangkutan," kata Mu'ti kepada Republika, Kamis (16/4).
Dia mengatakan, jamaah tabligh yang ada di India harus mematuhi protokol dan kebijakan pemerintah setempat. Apabila tidak ada alasan yang kuat dan mendesak, pemulangan WNI di luar negeri tidak menjadi prioritas.
Akan tetapi, apabila pemulangan WNI sangat mendesak, pemerintah dapat melakukan pemulangan dengan beberapa langkah. Pertama, pembicaraan diplomatik dengan pemerintah India. Kedua, memeriksa kesehatan dan memastikan mereka tidak terpapar Covid-19.
"Ketiga, jika kembali ke Tanah Air, mereka harus menjalani karantina dan perawatan bagi yang positif Covid-19," ujar Mu'ti.