REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku penjambretan di kawasan Fly Over Tamansari yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi bersembunyi di Tangerang. FA (33) diketahui bersembunyi di Tangerang, Banten setelah dua tahun lalu masuk DPO.
"Selama kabur, pelaku bersembunyi di Tangerang," ujar Kapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Ghafur di Jakarta, Jumat (17/4).
Ghafur mengatakan, setelah dua sejoli FA dan RY menjambret seorang ibu rumah tangga bernama Sumarni, yang berboncengan menggunakan ojek di Fly Over Asemka pada November 2018. Polisi memangkap RY terlebih dulu.
RY sempat diproses hukum dan divonis penjara selama delapan bulan. Setelah dibebaskan, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari kembali lakukan mengawasi RY, yang ternyata kembali berhubungan dengan FA.
"Mereka masih komunikasi, berhubungan, dan kami langsung lakukan penangkapan, maka kami tangkap laki-laki yang menjadi DPO," ujar Ghafur.
Pelaku FA diketahui pernah tiga kali melakukan aksi jambret sebelum 2018, yakni pada 2016, perampasan di perumahan Citra Raya Tangerang, dan kedua pada 2016 di kawasan Pesing, Jakarta Barat. Kasus ketiga pada 2017 di Taman Anggrek, Tomang, Jakarta Barat.
Saat ini, pelaku ditahan dan diproses hukum dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengankekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.