Rabu 06 May 2020 00:23 WIB

Modus Jambret di Tambora, Pelaku Kenakan Jaket Ojek Daring

Dua pelaku jambret merupakan residivis kasus yang sama.

Rep: flori sidebang/ Red: Ani Nursalikah
Modus Jambret di Tambora, Pelaku Kenakan Jaket Ojek Daring
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Modus Jambret di Tambora, Pelaku Kenakan Jaket Ojek Daring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku penjambretan di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat kerap melakukan aksinya dengan mengenakan jaket salah satu ojek daring dan celana pendek. Arsya menyebut, dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor itu juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Ciri khasnya, pelaku pakai jaket (ojek) online dan celana pendek,” kata Arsya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (5/5).

Baca Juga

Arsya juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku kerap melakukan aksinya di sekitar lokasi kejadian tersebut hingga wilayah Jakarta Utara. Namun, kepolisian masih menyelidiki adanya dugaan lokasi lain penjambretan yang dilakukan kedua pelaku.

“Ini masih kami kembangkan lagi TKP lain yang dilakukan kelompok ini,” ujar dia.

Salah satu aksi pelaku terjadi di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/4) lalu. Perisitiwa itu terjadi saat korban berninisal MN (23 tahun) berangkat menuju kantornya.

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendiri, tiba-tiba dipepet oleh sepeda motor pelaku. Satu pelaku yang dibonceng langsung mengambil ponsel milik MN yang diletakan di dasbor (dashboard) motor.

Korban berusaha mengejar dengan cara menabrak sepeda motor yang dikendarai pelaku. Korban dan pelaku pun sempat terjatuh. Namun, helm yang dikenakan korban terlepas lantaran tidak terkunci dengan baik. Akibatnya, kepala korban membentur aspal. Sedangkan pelaku segera melarikan diri.

Warga sekitar sempat melarikan korban ke rumah sakit terdekat. Namun, korban meninggal dunia karena mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Polisi telah menangkap satu pelaku berinisial T di wilayah Jakarta Utara, Selasa (5/5) dini hari.

Kini polisi masih memburu keberadaan satu pelaku lainnya yang buron. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement