Sabtu 18 Apr 2020 11:06 WIB

Ini Aturan Pantau Hilal saat Pandemik Covid-19

Sidang isbat akan dimulai dengan pemantauan hilal.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Ini Aturan Pantau Hilal saat Pandemik Covid-19. Foto: pemantauan hilal (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Ini Aturan Pantau Hilal saat Pandemik Covid-19. Foto: pemantauan hilal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020. Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal atau rukyatul hilal oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

Di tengah pandemik Covid-19 ini, Kemenag pun menetapkan aturan pelaksanaan pemantauan hilal. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat.

Ia menegaskan meski terjadi pandemik Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam, dan tokoh masyarakat setempat.

"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," ujar Kamaruddin dalam keterangan yang didapat Republika, Sabtu (18/4).

Menurut Kamaruddin, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

Beberapa aturan tersebut adalah peserta yang melakukan pengamatan harus dibatasi, maksimal 10 orang. Selain itu setiap peserta harus menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan. Tak ketinggalan, anjuran menjaga jarak sosial atau physical distancing harus dipatuhi.

Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal, area antara perukyat dan undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.

"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," lanjutnya.

Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.

Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat harus dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan.

"Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement