Ahad 19 Apr 2020 10:30 WIB

Kemenhub Beri Dispensasi Kepelabuhanan Selama Darurat Covid

Pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dikenakan pungutan PNBP.

Red: Agus Yulianto
Kemenhub memberikan dispensasi bidang kepelabuhanan selama pandemi Covid-19.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Kemenhub memberikan dispensasi bidang kepelabuhanan selama pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Menyusul ditetapkannya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah memberikan dispensasi atau keringanan terhadap beberapa proses perizinan, termasuk di bidang kepelabuhanan selama masa status keadaan darurat bencana wabah Covid-19.

Pemberian dispensasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap perizinan/persetujuan bidang kepelabuhanan di antaranya Pekerjaan Pengerukan, Pekerjaan Reklamasi, Terminal Khusus (TERSUS), Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan pengoperasian pemanfaatan garis pantai serta evaluasi Sarana Bantu dan Prasarana pemanduan kapal.

Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengungkapkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 dan pelaksanaan ketentuan dispensasi diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan tanggal 17 April 2020.

Pertama, untuk Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020, dan perlu melakukan perpanjangan tetap dapat melakukan kegiatan kerja keruk sesuai dengan yang direncanakan dengan pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat