REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai wajar kalau ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020. Menurutnya, perppu itu memang memunculkan poin yang berpotensi melanggar konstitusi.
"Dengan Perppu tersebut dapat menghilangkan fungsi anggaran DPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A jo Pasal 23 UUD 1945," ujar Didik lewat pesan singkat, Ahad (19/4).
Perppu tersebut juga memberikan keistimewaan pada pihak-pihak tertentu. Khususnya terkait kewenangan, tanggung jawab, maupun kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
"Pengaturan ini berpotensi melanggar Pasal 27 jo Pasal 28D UUD 1945. Seharusnya pembuatan Perppu tidak boleh ditujukan untuk memberikan keistimewaan pihak-pihak tertentu," ujar Didik.