Ahad 19 Apr 2020 13:43 WIB

Politikus Demokrat: Wajar Ada yang Uji Perppu Soal Covid-19

Ia menilai perppu itu memang memunculkan poin yang berpotensi melanggar konstitusi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto
Foto: Republika/Wihdan H
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai wajar kalau ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020. Menurutnya, perppu itu memang memunculkan poin yang berpotensi melanggar konstitusi.

"Dengan Perppu tersebut dapat menghilangkan fungsi anggaran DPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A jo Pasal 23 UUD 1945," ujar Didik lewat pesan singkat, Ahad (19/4).

Baca Juga

Perppu tersebut juga memberikan keistimewaan pada pihak-pihak tertentu. Khususnya terkait kewenangan, tanggung jawab, maupun kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

"Pengaturan ini berpotensi melanggar Pasal 27 jo Pasal 28D UUD 1945. Seharusnya pembuatan Perppu tidak boleh ditujukan untuk memberikan keistimewaan pihak-pihak tertentu," ujar Didik.