REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Pendidikan Jawa Timur memperpanjang kebijakan belajar di rumah bagi siswa SMA/SMK negeri maupun swasta hingga 1 Juni 2020. Perpanjangan ini akibat semakin meluasnya pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi dikonfirmasi di Surabaya, Ahad, mengatakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani surat edaran yang berisi perpanjangan masa belajar siswa di rumah.
"Surat Bu Gubernur tertanggal 30 Maret 2020 untuk belajar di rumah berakhir 21 April 2020, namun diperpanjang. Terkait perpanjangan ada kebijakan baru dari Bu Gubernur dengan pertimbangan dua hal," ujarnya.
Pertimbangannya, kata dia, terkait wabah COVID-19 yang belum menunjukkan tanda akan berakhir di Jatim. "Angka Covid-19 di Jatim masih cukup tinggi," ucap mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim itu.
Pertimbangan lain, yakni soal kalender pendidikan siswa SMA/SMK pada April hingga Mei atau pada akhir bulan ini telah memasuki Ramadhan.
Pada 22-25 April 2020, lanjut dia, sekolah memang libur. Sementara pada 26 April adalah Ahad dan 27 April sampai 19 Mei siswa di Jatim hanya mengikuti pembelajaran fakultatif.
"Pembelajaran fakultatif ini pembelajaran non-kurikulum yang biasanya diisi Pondok Ramadhan dan pendidikan karakter. Lalu 20 April sampai 1 Juni, libur Idul Fitri. Sehingga praktis diambil perpanjangan libur itu sampai 1 Juni dan masuk kembali pada 2 Juni 2020," katanya