Senin 20 Apr 2020 09:16 WIB

54 Persen Pengguna Jalan Tol di Jakarta Langgar PSBB

Jenis pelanggaran pengendara terbanyak, yaitu tidak mengenakan masker 72 persen.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas gabungan Polri dan Dishub DKI melakukan pemeriksaan di check point selama pemberlakukan PSBB demi pengendalian Covid-19.
Foto: Antara/Paramayuda
Petugas gabungan Polri dan Dishub DKI melakukan pemeriksaan di check point selama pemberlakukan PSBB demi pengendalian Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat hingga hari kesembilan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4), sebesar 54 persen dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa melanggar aturan tersebut.

"Selama sembilan hari penerapan PSBB wilayah DKI Jakarta sejak 10-18 April 2020 masih terdapat pelanggar," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru di Jakarta, Ahad (20/4) sore WIB.

Jasa Marga bersama pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI mencatat sebanyak 1.549 kendaraan atau sebanyak 54 persen dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa, masih menyalahi ketentuan PSBB.

Data tersebut bersumberdari tiga check point yang terletak di Gerbang Tol (GT) Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR. "Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif," katanya.